Kemenkeu: Realisasi earmarking DAU/DBH masih jauh dari target

Dana earmarking DAU dan DBH akan dialihkan kepada unit-unit yang membantu dalam proses percepatan vaksinasi.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto twitter.com/ditjenpk

Kementerian Keuangan melakukan refocusing dan realokasi anggaran transfer ke daerah yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8%, yang akan dialihkan untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/2021 tentang Perubahan atas PMK No.17/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, dana transfer ke daerah tersebut salah satunya akan digunakan untuk mempercepat proses vaksinasi di daerah untuk mengejar target 200 juta penduduk.

Dana earmarking DAU dan DBH tersebut akan dialihkan kepada unit-unit yang membantu dalam proses percepatan vaksinasi, seperti TNI-POLRI dan juga BKKBN.

"Anggaran dari earmarking DAU ini akan kita bayarkan kepada unit yang melakukan itu (vaksinasi) dan nanti akan kita perhitungkan di dalam penyaluran DAU-nya," katanya dalam webinar sosialisasi PMK 94, Rabu (28/7).