Kemenkop UMKM klaim pajak dorong UMKM makin kompetitif

Pelaku UMKM harus mempersiapkan diri dalam persaingan di Masyarakat Ekonomi Asean.

Pajak dinilai akan membuat sektor UMKM konvensional dan online makin kompetitif./Shutterstock

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menilai pengenaan pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan daring atau online justru akan menguntungkan industri. Adanya pajak bagi industri online akan meningkatkan kompetisi dan semakin kompetitif pada era pasar bebas.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kemenkop UKM Suprapto menjelaskan, pajak yang diberlakukan untuk pelaku usaha, guna mempersiapkan para pelaku UMKM bersaing dengan sektor industri yang lain di ASEAN. Apalagi ada aturan baru di Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Oleh sebab itu, UMKM perlu mempelajari kondisi pasar dari negara lain agar para pelaku usaha dapat bersaing dengan baik dalam menjual produknya. Meski begitu, Kemenkop UKM sadar bahwa sektor UMKM belum maksimal berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Pertama, usaha dengan karakteristik tersebut mengalami kendala utama dalam bidang administrasi. Sebab secara umum perkembangan UMKM dimulai dari usaha perorangan . 

Selain itu, beban administrasi yang kompleks akan meningkatkan biaya kepatuhan pajak yang dapat menurunkan daya saing UMKM. Hal ini berdampak terhadap tingkat kepatuhan pajak yang rendah.