Kemenperin bentuk badan pengembangan SDM Industri

Pada program prioritas Making Indonesia 4.0 pemerintah akan memacu daya saing industri nasional di kancah global.

Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur kapal tanker di industri rumahan kawasan Ketegan, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/8)./Antara Foto

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Badan Pengembangan SDM Industri untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pada program prioritas Making Indonesia 4.0, pemerintah akan memacu daya saing industri nasional di kancah global.

“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya,” kata Airlangga di Jakarta.

Menurut Airlangga, Badan Pengembangan SDM Industri menjadi unit kerja setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin. Sebelumnya, fungsi ini diemban oleh unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon dua.

“Perubahan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018,” ungkapnya.

Menurut Perpres Nomor 69 Tahun 2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin. Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri.