Kemenperin keluarkan 14.533 izin operasi perusahaan di wilayah PSBB

Sebanyak 14.533 perusahaan tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Ilustrasi. Foto Antara.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMK) kepada 14.533 perusahaan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 April 2020.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan perusahaan yang telah mengajukan IOMK tersebut berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.

"Sektor-sektor tersebut mempekerjakan sebanyak 4,3 juta orang," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Sigit merinci, provinsi terbanyak yang telah memiliki IOMK tersebut adalah Jawa Barat dengan 5.185 IOMK, Banten sebanyak 2.816 IOMK, dan Jawa Timur sebanyak 2.606 IOMK.

Sigit mengatakan Kementerian Perindustrian menginginkan seluruh industri tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun, pada penerapannya menjadi tak mudah karena beberapa pemerintah daerah meminta agar seluruh industri tak beroperasi.