Kemenperin: Sertifikasi SNI masker kain bersifat sukarela

Produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI.

Ilustrasi masker kain. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Kementerian Perindustrian menyatakan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela, bagi produsen di dalam negeri yang ingin mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Itu berarti industri dalam negeri, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, tetap diperbolehkan membuat masker dari kain. Kementerian Perindustrian hanya menganjurkan untuk berpedoman pada parameter SNI 8914:2020 secara sukarela. Seperti diinformasikan sebelumnya, SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari Kain telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 16 September 2020.

"Tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada didalam SNI 8914:2020 tersebut. Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat,” jelas Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Dengan demikian, produsen dalam negeri yang sudah memproduksi maupun yang akan membuat masker kain tidak diwajibkan untuk mengurus sertifikat SPPT SNI bagi produknya. Sertifikasi bukan merupakan dasar adanya kewajiban pencantuman label SNI pada masker kain yang beredar di pasar, maupun untuk melarang peredaran masker dari kain yang tidak berlabel SNI.

“Masker yang sudah ada tetap dapat beredar, namun tentu saja tidak diperkenankan mencantumkan tanda SNI sebelum mendapatkan sertifikat SPPT SNI dari Lembaga sertifikasi Produk (LSPro)” paparnya.