Kementan dorong penyuluh pertanian dan petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Presiden menginstruksikan tenaga penyuluh dan pendampingan program pertanian menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaaan.

Menteri Syahrul menyarankan agar petani bergabung ke dalam kelompok tani dan penyuluhan pertanian. Foto Antara

Dukung kesejahteraan petani, Kementan dorong seluruh penyuluh pertanian dan petani jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penyuluh pertanian dan pendampingan program pertanian untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Arahan ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengamanahkan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Presiden menginstruksikan agar tenaga penyuluh dan pendampingan program pertanian menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Mentan SYL dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/10).

Untuk bisa menjadi peserta aktif, Syahrul menyarankan agar petani bergabung ke dalam kelompok tani dan penyuluhan pertanian.