Kementan minta Provinsi Bali pertahankan zero case PMK

Bali dinyatakan zero case PMK per 15 Agustus 2022.

Petugas memeriksa ternak sapi yang diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Kediri, Jatim, pada Selasa (31/5/2022). Foto Antara/Asmaul

Indonesia kembali melaporkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sejak pertengahan tahun 2022. Padahal, sempat dinyatakan bebas wabah PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada 1990.

Berdasarkan data Siaga PMK per 6 Oktober 2022, pukul 18.00 WIB, ada 17 provinsi di Indonesia yang masih memiliki kasus aktif. Hanya delapan provinsi yang tidak mencatatkan penambahan kasus (zero case).

Suatu wilayah dikatakan zero case apabila tidak ditemukan kasus PMK baru selama minimal 14 hari sejak kasus terakhir dilaporkan. Bali menjadi salah provinsi zero case PMK per 15 Agustus lalu.

Untuk menjaga capaian ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK Kementerian Pertanian (Kementan) menyusun penyesuaian pengaturan lalu lintas khusus di "Pulau Dewata". Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

"Kita ingin secara khusus, kita harapkan, Bali bisa mempertahankan zero case ke depan dan memperkuat pertahanan dengan program vaksinasi masif," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementan, Wisnu Wasisa Putra, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan saat Wabah PMK", Kamis (6/10).