Kementerian BUMN laporkan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

PT Jiwasyara (Persero) diduga melakukan kecurangan dalam laporan keuangan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan PT Jiwasyara (Persero) ke Kejaksaan Agung. / Jiwasraya

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan PT Jiwasyara (Persero) ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah melihat laporan keuangan Jiwasraya yang tidak merinci secara transparan kondisi aset perseroan maupun cadangan aset mereka.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, Kementerian BUMN telah melaporkan dugaan kecurangan Jiwasraya pada Kejaksaan Agung beberapa hari yang lalu. Akan tetapi, Tiko tak menyebut secara pasti pihak-pihak mana saja yang diduga melakukan kecurangan.

"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan Kejaksaan Agung. Bila memang dibutuhkan, akan dilakukaan investigasi," ujar Tiko di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11) malam.

Tiko melanjutkan, pihaknya menemukan beberapa fakta setelah memeriksa laporan keuangan Jiwasraya. Fakta tersebut mulai dari Jiwasraya yang mengeluarkan produk asuransi yang terindikasi fraud dengan menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi ke nasabah.

Kemudian, Tiko juga menemui fakta bahwa ada aset Jiwasraya yang diinvestasikan dengan tidak hati-hati. Jiwasraya menempatkan dana investasi mereka pada instrumen saham yang tak memberikan hasil sesuai harapan.