Kementerian BUMN nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya./ Antara Foto

Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.

"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Kamis.

Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

"PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.