sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kementerian BUMN nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 25 Apr 2019 12:32 WIB
Kementerian BUMN nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir

Kementerian BUMN mengatakan telah menonaktifkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya. Hal ini menyusul penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.

"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Kamis.

Menurut Imam, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.

"PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," ujarnya.

Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN  telah menetapkan Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN.

"Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Muhammad Ali," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4), KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1.

KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sponsored

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid