Kementerian ESDM ancam cabut izin usaha 70 badan niaga BBM

70 badan usaha niaga penyalur BBM selalu mangkir dalam verifikasi dan absen membayar iuran wajib.

Kementerian Energi mengancam akan mencabut izin niaga dan izin usaha sebanyak 70 penyalur bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan gas bumi. Antara Foto

Kementerian Energi mengancam akan mencabut izin niaga dan izin usaha sebanyak 70 penyalur bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan gas bumi. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan 70 perusahaan tersebut tidak pernah hadir dalam verifikasi dan tidak melakukan pembayaran iuran wajib.

"Kami tadi baru selesai rapat pimpinan. Bapak Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan agar badan usaha yang tidak menghadiri verifikasi dan tidak membayar iuran agar diusulkan dicabut izin niaga dan izin badan usahanya," kata kata dia dalam rapat dengan Komisi VII di Jakarta, Senin (18/3)

Secara rinci, puluhan penyalur itu terdiri atas 41 badan usaha BBM dan dua badan usaha gas bumi yang tidak pernah hadir pada verifikasi dan rekonsiliasi iuran, serta 25 badan usaha BBM dan dua badan usaha gas bumi yang tidak melakukan pembayaran iuran pada 2018.

Fansurullah menuturkan BPH Migas akan mengusulkan rekomendasi pencabutan izin niaga dan izin puluhan badan usaha tersebut sesuai kesepakatan dengan Menteri ESDM.

Menurut dia, pencabutan izin niaga dan izin badan usaha dinilai perlu dilakukan jika badan usaha tersebut terindikasi tidak melakukan penjualan atau justru menyalahgunakan izin mereka.