Kementerian investasi pastikan UMKM dapat legalitas usaha

Kementerian Investasi telah menerbitkan NIB sebanyak 2.938.000.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, di acara Forum Kemitraan Investasi, Rabu (7/12). Alinea.id/Erlinda P. W.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menyampaikan pihaknya telah menerbitkan NIB sebanyak 2.938.000. Penerbitan dilakukan usai OSS berbasis risiko diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 5 Desember 2022,

Dari jumlah tersebut, dia merinci, 2.278.000 usaha mikro (94,7%), 113.000 NIB usaha kecil (3,8%), 16.000 NIB usaha menengah (0,6%), dan 25.000 usaha besar (0,9%).

"Dari data tersebut terlihat bahwa UMKM mendapat legalitas usaha yang sangat dominan atau mencapai 99,1%," tutur Yuliot dalam laporannya di acara Forum Kemitraan Investasi, Rabu (7/12).

Sementara itu, ia juga menambahkan, untuk fasilitasi kemitraan antara PMDN dan PMA dengan UMKM di daerah belum ada layanan pada sistem OSS. Kemitraan masih dilakukan secara manual dengan data UMKM yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi usaha, dan kementerian/lembaga (K/L).

Mengacu pada Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 sejak Februari hingga 5 Desember 2022, tercatat komitmen kesepakatan kerja sama antara usaha besar PMDN dengan UMKM di daerah sebanyak 235 usaha besar dan 421 UMKM di daerah dengam nilai pekerjaan sekitar 4,46 triliun rupiah.