Kemnaker terima 2.114 aduan soal THR, ada THR tak dibayar

Kemnaker akan menindalanjuti dari konsultasi dan pengaduan masyarakat tersebut.

Pengelolaan THR di masa pandemi harus mengutamakan tabungan. Alinea.id/Oky DIaz.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama 12 hari terakhir. Pada periode 8 hingga 20 April 2022 itu terekam ada 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

"Hingga saat ini jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Kepala Biro Humas Kemnaket Chairul Fandly Harahap di Jakarta, dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (22/4).

Ada beragam masalah yang dilaporkan ke Posko THR 2022. Di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar oleh perusahaan.

Chairul memastikan, Kemnaker akan menindalanjuti dari konsultasi dan pengaduan masyarakat tersebut. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Pengaduan yang masuk, jelas dia, akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Mereka akan memeriksa ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.