Kenaikan cukai 12% diragukan kurangi konsumsi rokok

Kenaikan cukai ini justru diyakini bakal memperparah kemampuan masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan lainnya.

Ilustrasi rokok. Unsplash

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak cukai rokok hingga 12% pada 2022 diperkirakan bakal berdampak terhadap komoditas masyarakat miskin, yang mempunyai daya konsumsi tinggi terhadap produk turunan tembakau itu.

Research Director at Center of Refrom on Economic (CORE), Mohammad Faisal, menyatakan, permasalahannya bukan hanya pada tarif cukai 12%, melainkan patokan penentuan tarif yang tidak jelas. Baginya, tarif tersebut tidak dapat ditentukan menjadi patokan dan tak bisa perkirakan dengan pelaku usaha.

"Formulanya tidak jelas dan ditetapkanya baru menjelang akhir tahun, jadi menyulitkan pelaku bisnis," katanya saat dihubungi Alinea.id, beberapa waktu lalu. 

Menurut Faisal, kebijakan tersebut cenderung bertujuan menggenjot penerimaan pemerintah pada tahun depan. "Dan untuk mengejar defisit lebih rendah."

Oleh karena itu, pemerintah diprediksi bakal menaikkan berbagai macam pos pendapatan lainnya guna menekan defisit. Padahal, cukai sebagai alat kendali barang yang memiliki eksternalitas negatif bagi masyarakat, terutama kesehatan.