Kewajiban menyimpan DHE, upaya capital control pemerintah?

Capital control adalah ketika di dalam penggunaan DHE, pemerintah membatasi penggunaannya. 

Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat peti kemas saat peresmian Makassar New Port tahap I di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11)./Antara Foto

Pemerintah telah mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Eskpor (DHE) di Indonesia. Apabila tidak menjalankan kewajibannya, ada sanksi admistratif yang dikenakan, bahkan sampai izin pencabutan usaha di Indonesia. Kewajiban itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menerangkan transaksi berjalan Indonesia selama tahun ini cenderung mengalami defisit. 

Kondisi itu bisa lebih buruk apabila tidak semua DHE dimasukkan dan ditempatkan di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Saat ini, pengaturan DHE hanya diwajibkkan untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban ditempatkan pada SKI. Kewajiban ini juga tidak diberlakukan untuk seluruh komoditi ekspor.

"Kewajiban ini hanya diberlakukan untuk komiditi hasil sumber daya alam (SDA) yang nilai ekspornya lebih besar daripada impor," jelas Elen. 

Cakupan DHE SDA antara lain, untuk komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.