Kini pembayaran WP UMKM bisa lewat aplikasi

Otoritas pajak telah memperbarui aplikasi akuntasi untuk memudahkan para pelaku UMKM melakukan pencatatan usahanya.

Aplikasi akutansi memudahkan pelaku UMKM melakukan pencatatan usahanya.(Eka Setiyaningsih/Alinea)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membayar pajak lewat sebuah aplikasi. Otoritas pajak telah memperbarui aplikasi akuntasi untuk memudahkan para pelaku UMKM melakukan pencatatan usahanya.

"Ada aplikasi yang membantu, ini bukan punya kami, tapi ini gratis juga, namanya akuntansi UKM. Aplikasinya bisa di download, tinggal masukkan saja hasilnya (omzet)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7).

Hestu mengatakan, sebagian besar UMKM mengeluhkan terkait pembukuan yang dianggap menyulitkan. Sebab, rata-rata pelaku UMKM tidak melakukan pencatatan usahanya.

Nah, aplikasi yang telah diperbarui pada awal pekan ini, telah memasukan aturan baru tarif pajak penghasilan (PPh) final yang menjadi 0,5%. Hestu menyebut, pemberlakuan aturan ini baru dilaksanakan per 1 Juli 2018.

Wajib pajak (WP) yang telah melaksanakan pembayaran dengan tarif 1% atau sesuai aturan yang lama yakni PP 46 Tahun 2015, nantinya otomatis langsung menyesuaikan.