KKP identifikasi penyelundupan benih lobster lewat kapal perikanan

Pengiriman BBL ilegal salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.

Ilustrasi lobster. Foto Pixabay.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia dan dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.

“Petugas telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul dalam mendistribusikan BBL”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, Sabtu (15/7). 

Adin mengatakan pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara dengan pola distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke pembudidaya atau ke lokasi lainnya.

Identifikasi ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap, Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan Pangkalan PSDKP Batam.

Salah satu hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati kegiatan penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Hasil penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.