KKP amankan kapal nelayan Indonesia ilegal

Penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan melakukan operasi pengawasan rutin.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan pihaknya menangkap sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2). 

Penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", kata Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

KMN. INKAMINA-222 itu dinakhodai RJ dengan 17 awak kapal.