sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKP amankan kapal nelayan Indonesia ilegal

Penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan melakukan operasi pengawasan rutin.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 03 Feb 2021 19:22 WIB
KKP amankan kapal nelayan Indonesia ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan pihaknya menangkap sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2). 

Penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", kata Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

KMN. INKAMINA-222 itu dinakhodai RJ dengan 17 awak kapal. 

Antam menegaskan proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

"Kapal akan dilakukan ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut", ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, secara terpisah menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga nelayan dalam negeri yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sponsored

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kami semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan", ujarnya.

Sejak era Menteri Sakti Wahyu Trenggono, KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri dari empat kapal ilegal asing (KIA) berbendera Malaysia dan tiga kapal ilegal Indonesia (KII). 

Dua kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.

Berita Lainnya
×
tekid