KLHK tegaskan kelapa sawit bukan tanaman hutan!

Ini secara tersirat menolak rekomendasi Fakultas Kehutanan IPB-Apkasindo melalui naskah akademik yang terbit Januari 2022.

Penampakan pembukaan hutan di dalam konsesi tanaman kelapa sawit oleh PT Laot Bangko di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh, pada Februari 2019. Dokumentasi RAN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, sawit bukan tanaman hutan. Sikap tersebut berdasarkan berbagai peraturan pemerintah, analisis historis, dan kajian akademis berlapis.

''Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestasi (PHL) KLHK, Agus Justianto, Senin (7/2).

"Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut," sambungnya, melansir situs web KLHK.

Meski tidak menyinggung secara langsung, tetapi pernyataan ini mengisyaratkan penolakan atas rekomendasi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), yang mendorong sawit sebagai tanaman hutan. Usulan itu tertuang dalam Naskah Akademik Kelapa Sawit sebagai Tanaman Hutan Terdegradasi yang terbit di Bogor, Januari 2022.

Naskah tersebut diinisiasi Fakultas Kehutanan IPB bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Keduanya menggagasnya sejak Oktober 2021.