Kominfo blokir 738 layanan kredit online ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di OJK.

Dilansir dari situs resmi Kominfo sebanyak 738 sistem teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal telah diblokir sepanjang 2018. / Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jenderal Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan aplikasi kredit online yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK selanjutnya diblokir.

"Sudah dilakukan upaya pemblokiran dan jumlahnya cukup banyak yang sudah Kominfo blokir," ujarnya saat ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/2). 

Dalam menuntaskan perkara ini, Kementerian Kominfo mengaku secara langsung berkoordinasi dengan OJK. Untuk jumlah aplikasi pinjol yang telah diblokir Kominfo, Rosarita merinci hingga ratusan.

Dilansir dari situs resmi Kominfo sebanyak 738 sistem teknologi finansial (financial technology/fintech) ilegal telah diblokir sepanjang 2018.  Lebih rinci lagi, sistem informasi fintech ilegal tersebut terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal yang tersedia toko aplikasi Google Play Store.