sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK sudah blokir ratusan kredit online ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan kredit online alias peer to peer lending (P2P) ilegal hingga 12 Desember 2018.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 12 Des 2018 18:32 WIB
OJK sudah blokir ratusan kredit online ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan kredit online alias peer to peer lending (P2P) ilegal hingga 12 Desember 2018.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, penyelenggara P2P yang terdaftar dan berizin hanya mencapai 78. Sedangkan, P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai ilegal

"Keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya," jelas Tongam di kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). 

Untuk diketahui, pada Juli 2018 OJK telah menemukan adanya 222 financial technology (fintech) ilegal dan pada September 2018, kembali menemukan 182 fintech ilegal. Dengan demikian terdapat 409 fintech ilegal. 

Kendati demikian, sejak Desember 2016 sampai dengan Oktoer 2018 OJK telah menemukan adanya 404 fintech ilegal. Pasalanya, beberapa sudah terdaftar menjadi legal dan hanya merupakan aplikasi pembanding saja. 

"Lima itu ada yang merupkan aplikasi pembanding, ada juga yang sudah mendaftar (ke OJK)," jelas Tongam saat berbincang dengan Alinea.id

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menjelaskan, sesuai POJK 77 tahun 2016, fintech P2P lending atau industri yang menjalankan pinjam meminjam berbasis teknologi harus mendaftarkan diri. 

Untuk meminjamnya pun, kata dia, harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Misalnya saja, umur yang sudah mampu bertanggung jawab, tujuannya jelas dan tidak melanggar kegiatan perundang-undangan. 

Sponsored

"Kalau itu (pinjam-meminjam) dilakukan tanpa patuh POJK 77 jelas dalam KUHP perjanjiannya akan batal demi hukum. Jadi saya berpendapat perjanjiannya sudah batal demi hukum karena melanggar undang-undang," ujar Hendrikus. 

Itu pun, kata dia, sudah di luar tanggung jawab OJK. Sebab, ada undang-undang lain yang mengaturnya. 

"Kalau ada yang melakukan pinjam-meminjam tanpa patuh pada ketentuan. Ada Undang-undang lain, ada Undang-undang pidana dan penipuan. Itu di luar ranah OJK," imbuh Hendrikus. 

Berita Lainnya
×
tekid