Kemendag: Konsumen harus menegakkan haknya jika mengalami kerugian

Jika tidak ada kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional ke-9, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengadakan acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2021 yang sempat tertunda sejak April. Tema kegiatan Harkonas 2021 adalah Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju dengan subtema "Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa". 

Berdasarkan hasil survei 2020 terhadap tingkat keberdayaan konsumen yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, indeksnya mengalami peningkatan yaitu 49,07, di mana angka tersebut menunjukkan, konsumen Indonesia berada pada level mampu.

"Artinya konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi haknya. Namun memahami saja tidak cukup, konsumen juga harus menegakkan haknya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam Acara Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2021 secara virtual, Kamis (28/10).

Menurut Veri Anggrijono, konsumen harus menegakkan haknya jika mengalami kerugian, dengan menyampaikan keluhan ke saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan oleh pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen yang berada di provinsi maupun kabupaten.

"Untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhannya, setiap pelaku usaha wajib menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen baik kegiatan perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan secara elektronik," lanjutnya.