Korporasi pelanggar protokol corona terancam denda progresif

Terdapat 68 klaster dengan 440 kasus positif Covid-19 di perkantoran Jakarta per 26 Juli.

Tim Medis Rumah Sakit Pertamina Jaya memeriksa suhu tubuh seorang pegawai di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan denda progresif kepada perusahaan yang kembali melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, gedung-gedung perkantoran menjadi salah satu klaster persebaran SARS-CoV-2.

"Kami akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan mengumumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, saat telekonferensi, Kamis (30/7).

Dirinya menerangkan, jumlah penularan Covid-19 di perkantoran Jakarta naik signifikan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) per 26 Juli, terdapat 68 klaster dengan 440 kasus positif.

Sementara itu, hanya ada 43 kasus positif Covid-19 di perkantoran Ibu Kota kala PSBB. PSBB transisi diterapkan sejak 5 Juni hingga sekarang.

Karenanya, Anies meminta dunia usaha yang diperkenankan beroperasi saat PSBB transisi untuk serius dalam melindungi karyawannya dari penularan Covid-19. Penerapan protkol kesehatan, caranya.