KPPU duga Google menerapkan monopoli

Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.

ilustrasi. foto Pixabay

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan kepada Google dan anak usahanya di Indonesia atas dugaan berbagai bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat (tying in), dan praktik diskriminatif. Keputusan ini berdasarkan keputusan Rapat Komisi tanggal 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan. Tentu, waktu tersebut dianggap sesuai untuk memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.

"KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," kata Mulyawan dalam keterangan, Jumat (16/9).

Mulyawan menyebut, pihaknya telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet selama beberapa bulan terakhir. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu. 

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.