KPPU minta Kemendag berbagi data dugaan mafia minyak goreng

Mafia minyak goreng diduga terjadi di Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj/pri.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk berkoordinasi dan turut menyampaikan data serta informasi yang diperoleh terkait dugaan mafia minyak goreng.

Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, data yang dimaksud khususnya berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU. Menurutnya, hal ini dalam rangka menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI kemarin (17/3).

"Dalam rapat tersebut Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (18/3).

Permasalahan tersebut diduga terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Saat ini KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022.

KPPU telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.