KPPU mulai panggil para produsen minyak goreng

Menurut YLKI meski masih dalam bentuk dugaan, akan tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Ilustrasi. Alinea.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para produsen minyak goreng. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari polemik kelangkaan minyak goreng di pasaran yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan terkait dengan minyak goreng saat ini pihaknya masih menjalankan proses awal dari penegakan hukum.

"Jadi dalam proses pemanggilan berbagai produsen minyak goreng," ungkapnya kepada Alinea.id, Senin (07/2).

Proses pemanggilan ini menurutnya dalam rangka mengumpulkan satu alat bukti. Pihaknya akan meminta berbagai keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

"Diawali dengan produsen-produsen minyak goreng," jelasnya.