KPPU usut dugaan monopoli Google

Penyelidikan ini diputuskan dalam rapat komisi, 14 September, yang menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif Sekretariat KPPU.

Ilustrasi Google. Foto AFP/Tobias Schwarz

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Google LLC dan anak usahanya di Indonesia. Pangkalnya, perusahahaan berbasis di Amerika Serikat (AS) itu disinyalir menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital.

Penyelidikan ini diputuskan dalam rapat komisi, 14 September 2022, yang menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif Sekretariat KPPU. Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan dengan tujuan mendapatkan bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran UU.

Penelitian inisiatif terkait Google, yang berfokus pada kebijakan penyedia jasa dan produk internet itu dalam kewajiban penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu, dilakukan KPPU selama beberapa bulan terakhir. GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.

"Dari penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian," jelas Direktur Ekonomi Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam keterangan resminya, Kamis (15/9).

Menurut Mulyawan, beragam jenis aplikasi dikenakan kewajiban menggunakan GBP. Misalnya, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan, yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi bebas iklan), dan yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas).