Kripto dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022, ini tanggapan CEO Indodax

Indodax berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah

Ilustrasi. Foto Pixabay

Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4).

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang dikenakan ke investor bertambah sebesar 0,21% (0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN).

Sebagai pedagang aset kripto yang patuh pajak, Indodax memastikan akan mematuhi peraturan yang ada. Meskipun sebagai pelaku industri ia berharap, persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee nya bisa lebih murah.