KSEI buka 25 rekening efek yang diblokir Kejagung terkait Jiwasraya

Ada 800 rekening efek terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ilustrasi. Foto Antara.

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka kembali 25 rekening efek yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 25 rekening tersebut merupakan bagian dari 800 rekening efek terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beberapa waktu lalu diblokir Kejagung.

Direktur Utama KSEI Urip Budhi Prasetyo mengatakan pemilik dari 25 rekening yang dibuka blokirnya tersebut mengklaim tak memiliki hubungan dengan tersangka korupsi Jiwasraya. 

"KSEI minggu lalu menerima instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka 25 rekening efek," ujar Urip di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/3).

Namun, pihaknya untuk saat ini belum bisa memastikan bagaimana nasib rekening efek yang saat ini masih diblokir Kejagung. Pihaknya pun masih belum bisa memastikan berapa jumlah rekening yang akan dibuka lagi. 

"Kalau ditanya nanti ada berapa rekening lagi yang dibuka, saya susah jawabnya, dan sampai di mana proses berikutnya. Setahu saya, setelah proses di Kejagung bergulir di pengadilan," tutur Urip.