sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSEI buka 25 rekening efek yang diblokir Kejagung terkait Jiwasraya

Ada 800 rekening efek terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 02 Mar 2020 19:21 WIB
KSEI buka 25 rekening efek yang diblokir Kejagung terkait Jiwasraya

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka kembali 25 rekening efek yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebanyak 25 rekening tersebut merupakan bagian dari 800 rekening efek terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beberapa waktu lalu diblokir Kejagung.

Direktur Utama KSEI Urip Budhi Prasetyo mengatakan pemilik dari 25 rekening yang dibuka blokirnya tersebut mengklaim tak memiliki hubungan dengan tersangka korupsi Jiwasraya. 

"KSEI minggu lalu menerima instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka 25 rekening efek," ujar Urip di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/3).

Namun, pihaknya untuk saat ini belum bisa memastikan bagaimana nasib rekening efek yang saat ini masih diblokir Kejagung. Pihaknya pun masih belum bisa memastikan berapa jumlah rekening yang akan dibuka lagi. 

"Kalau ditanya nanti ada berapa rekening lagi yang dibuka, saya susah jawabnya, dan sampai di mana proses berikutnya. Setahu saya, setelah proses di Kejagung bergulir di pengadilan," tutur Urip. 

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berusaha mempercepat pemilahan rekening efek yang diblokir terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada 19 Februari lalu mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sekitar 200 pemilik single investor identification atau SID rekening efek yang diblokir, untuk dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Kejagung pun telah memberikan waktu hingga Jumat (21/2) kepada para pihak yang hendak menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid