KSEI manfaatkan data Dukcapil untuk kegiatan pasar modal

Lembaga penunjang pasar modal akan menggunakan data nomor induk kependudukan dan KTP-el dalam layanan jasa pasar modal.

Direktur Utama KSEI Uriep Budi Prasetya (kedua dari kiri), bersama dengan Ditjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (ketiga dari kiri) usai penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan NIK untuk layanan jasa pasar modal di Jakarta, Rabu (18/12/2019). Alinea.id/Annisa Saumi.

Sebanyak 104 pelaku pasar modal Indonesia menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Penandatanganan PKS ini terkait dengan pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal. 

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI memanfaatkan data kependudukan untuk pemadanan dan validasi data investor, sebagai upaya membentuk data investor yang lebih akurat. Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal.

"Proses verifikasi dan validasi data akan menjadi lebih mudah dan cepat karena menggunakan KTP elektronik dan terhubung dengan data kependudukan di Dukcapil. Sehingga, bisa diketahui kebenaran identitasnya," kata Uriep di Jakarta, Rabu (18/12).

Program simplifikasi pembukaan rekening ini, kata Uriep, bertujuan untuk mendukung kenyamanan dan mendukung masyarakat berinvestasi di pasar modal. Sampai saat ini, lanjut Uriep, ada 11 perusahaan efek yang telah menggunakan online registration dan masih ada 22 perusahaan yang akan menggunakan online registration dalam pipeline.