sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSEI manfaatkan data Dukcapil untuk kegiatan pasar modal

Lembaga penunjang pasar modal akan menggunakan data nomor induk kependudukan dan KTP-el dalam layanan jasa pasar modal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 18 Des 2019 13:16 WIB
KSEI manfaatkan data Dukcapil untuk kegiatan pasar modal

Sebanyak 104 pelaku pasar modal Indonesia menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Penandatanganan PKS ini terkait dengan pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal. 

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI memanfaatkan data kependudukan untuk pemadanan dan validasi data investor, sebagai upaya membentuk data investor yang lebih akurat. Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal.

"Proses verifikasi dan validasi data akan menjadi lebih mudah dan cepat karena menggunakan KTP elektronik dan terhubung dengan data kependudukan di Dukcapil. Sehingga, bisa diketahui kebenaran identitasnya," kata Uriep di Jakarta, Rabu (18/12).

Program simplifikasi pembukaan rekening ini, kata Uriep, bertujuan untuk mendukung kenyamanan dan mendukung masyarakat berinvestasi di pasar modal. Sampai saat ini, lanjut Uriep, ada 11 perusahaan efek yang telah menggunakan online registration dan masih ada 22 perusahaan yang akan menggunakan online registration dalam pipeline. 

"Proses pembukaan rekening nantinya diharapkan dapat dilakukan kurang dari 30 menit," ujar Uriep. 

Adapun penandatanganan hari ini dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri atas PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), The Indonesian Capital Market Institute (TICMI), PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI), Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana. 

Selain itu, 104 pelaku industri pasar modal Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, terdiri dari 74 Perusahaan Efek, 19 Manajer Investasi, 8 Agen Penjual Reksadana, dan 3 Lembaga Penunjang Pasar Modal (KSEI, TICMI dan lDXSTl). 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid