KSPI meminta TKA China dipulangkan kembali

Kedatangan TKA tersebut mencederai rasa keadilan bagi para pekerja lokal dan rakyat Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Padahal, jutaan orang di Indonesia telah kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, KSPI meminta agar TKA China tersebut dipulangkan kembali. Menurut Iqbal, kedatangan TKA tersebut mencederai rasa keadilan bagi para pekerja lokal dan rakyat Indonesia.

Menurut dia, semestinya lapangan pekerjaan yang tersedia diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Iqbal menolak alasan masuknya ratusan TKA tersebut karena dibutuhkan keahliannya. Apalagi, PT Dragon Nickel Industri telah cukup lama beroperasi di Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of knowledge dan transfer of job," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Berdasarkan amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap satu TKA wajib ada pendamping 10 pekerja lokal. Jika selama ini TKA yang bekerja di sana bersama pendamping tenaga kerja lokal, berarti telah terjadi transfer pengetahuan. Sehingga, pekerjaan yang ada sudah semestinya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal. Jadi, tidak perlu lagi mendatangkan TKA.