KSPI mendesak agar Permenaker No.18/2020 dicabut

Permenaker No.18/2020 memang menambah jumlah komponen KHL, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang turun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar Permenaker No.18/2020 Perubahan atas Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) segera dicabut dan diperbaiki.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker No.18/2020 memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan.

“Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap miskin. Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, Permenaker No.18/2020 memisahkan komponen kopi dan teh, penambahan air minum galon, paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, dan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2%. Namun, Permenaker No.18/2020 mengurangi kualitas KHL dari permenaker sebelumnya.

Pertama, kualitas/kriteria komponen gula pasir yang turun dari 3 kg menjadi 1,2 kg. Nilai KHL item ini sebanyak Rp36.000 dengan harga rata-rata gula pasir 12.000/kg. Pada Permenaker No.18/2020 menurunkan nilai item menjadi Rp18.000.