KSPI tolak kenaikan iuran, BPJS Kesehatan: Untuk hilangkan defisit

KSPI meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direksi BPJS Kesehatan.

Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5). Foto Antara/Septianda Perdana/nz

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan, tiga alasan penolakan KSPI terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi mengganggu hak rakyat memperoleh pelayanan kesehatan. “Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur,” ujar Said, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Terlebih lagi, sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian. Seharusnya, negara berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” tutur Said.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Disebutkan, BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik. Sehingga, pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.