KSPI usul upah minimum 2021 naik 8%

KSPI menilai kenaikan upah minimum dapat menjaga daya beli masyarakat.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020)/Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8%. Jika tidak ada kenaikan upah, akan terjadi aksi buruh yang beririsan dengan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Bagi perusahaan yang tidak mampu, KSPI mengusulkan harus melampirkan laporan keuangan ke Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Diberikan relaksasi untuk tidak naik. Tetapi jangan dibalik tidak naik dulu, yang mampu silakan naik. Penundaan ketidakmampuan boleh dilakukan bipartit, tetapi negara melindungi dulu jaring pengamannya (upah minimum-nya),” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10).

Said Iqbal menambahkan, ada dua alasan upah minimum 8% harus naik. Pertama, berkaca dari resesi ekonomi pada 1998-1999. Ketika pertumbuhan minus 17,6%, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie malah memutuskan kenaikan upah minimum sebesar 16%. Padahal, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan ketua umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah sepakat kenaikan upah minimum sebesar 0%. Namun, kaum buruh melakukan perlawanan keras dengan aksi unjuk rasa.

“Dengan analogi yang sama, Indonesia belum minus 8% di kuartal III ini. Baru setengah dari 1998-1999. Makanya, kami minta naik 8% itu wajar. Tujuannya apa? Agar daya beli tetap terjaga. Saat ini investasi hancur, belanja pemerintah berdarah-darah, dan nilai ekspor tidak lebih bagus. Tingkat konsumsi harus bisa dijaga agar pertumbuhan ekonomi tidak resesi semakin dalam,” tutur Said Iqbal.

Kenaikan upah minimum, turut menjadi instrumen untuk menjaga daya beli nasional.