close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Upah. Sumber foto: pixabay.com
icon caption
Ilustrasi Upah. Sumber foto: pixabay.com
Daerah
Rabu, 30 November 2022 14:59

Pemprov Kaltim tetapkan kenaikan UMP sebesar 6,20%

UMP sebesar Rp 3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
swipe

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 6,20% saat ini menjadi Rp 3.201.396,04. Penetapan UMP 2023 itu, disahkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang penetapan UMP Kaltim 2023.

“Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497. Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi, Senin (28/11).

Rozani menjelaskan, perhitungan UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP. Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

“Nilai alfa menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30,” jelasnya.

Dilansir dari diskominfo.kaltimporv.go.id, SK tersebut diteken Gubernur Kaltim pada tanggal 25 November 2022. Kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin.

UMP sebesar Rp 3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan UMP 2023.

img
Dessy Nuraulia Budiyanto
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan