KSPI: UU Cipta Kerja berpotensi turunkan investment grade Indonesia

UU Cipta Kerja dinilai membahayakan perlindungan buruh di seluruh dunia.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan, kalau Indonesia disorot internasional terkait upaya mendegradasi perlindungan dasar dan hak pekerja buruh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Seluruh dunia akan melakukan pendegradasian hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas buruh, yang dilakukan negara melalui UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/12).

UU Cipta Kerja dinilai membahayakan perlindungan buruh di seluruh dunia. Maka, berbagai konfederasi buruh di tingkat dunia mendukung penuh upaya membatalkan UU Cipta Kerja. International Trade Union Confederation/ITUC sudah resmi bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Bahkan, ITUC menggaet dukungan dari berbagai federasi serikat buruh lain, seperti Industry All Global Union (federasi-federasi serikat buruh metal, tekstil dan energi sedunia), Public Services International (PSI), UNI Global Union. Kemudian, serikat buruh dari Belanda, Finlandia, Australia, Turki, hingga Jerman.

Menurut Iqbal, kampanye ITUC dan Industry All Global Union akan semakin meluas dalam menggalang aksi solidaritas internasional. Ia pun mengimbau agar Presiden Jokowi, Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPR mempertimbangkan pengaruh internasional, yang bisa menurunkan investment grade Indonesia. Sebab, serikat buruh internasional akses terhadap asosiasi pengusaha, perdana menteri, dan presiden di berbagai negara.