Laba ditahan dan warisan diwacanakan menjadi objek pajak

Pada pembahasan awal di tingkat focus group discussion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembahasan awal di tingkat focus group discussion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak. (Eka Setiyaningsih/Alinea)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mendorong proses revisi undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh). Salah satu yang sedang dikaji adalah kemungkinan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembahasan awal di tingkat focus group discussion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak.

"Rencana pengenaan pajak untuk laba ditahan dan harta warisan masih wacana atau ditataran ide. Belum pernah dibahas di level pimpinan," ujar Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/7).

Pembahasan RUU PPh  tengah dilakukan tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Saat ini pembahasan soal revisi beleid pajak penghasilan masih dalam tahapan penjaringan ide dan pengumpulan gagasan untuk menyusun draf.

Itulah sebabnya isu tersebut tidak terlebih dahulu disebarkan bahkan dijadikan perdebatan. Sebab, masih belum tentu masuk ke dalam revisi UU PPh itu.