sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laba ditahan dan warisan diwacanakan menjadi objek pajak

Pada pembahasan awal di tingkat focus group discussion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 11 Jul 2018 10:25 WIB
Laba ditahan dan warisan diwacanakan menjadi objek pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah mendorong proses revisi undang-undang (UU) pajak penghasilan (PPh). Salah satu yang sedang dikaji adalah kemungkinan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, dalam pembahasan awal di tingkat focus group discussion (FGD) muncul usulan menjadikan laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak.

"Rencana pengenaan pajak untuk laba ditahan dan harta warisan masih wacana atau ditataran ide. Belum pernah dibahas di level pimpinan," ujar Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/7).

Pembahasan RUU PPh  tengah dilakukan tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Saat ini pembahasan soal revisi beleid pajak penghasilan masih dalam tahapan penjaringan ide dan pengumpulan gagasan untuk menyusun draf.

Sponsored

Itulah sebabnya isu tersebut tidak terlebih dahulu disebarkan bahkan dijadikan perdebatan. Sebab, masih belum tentu masuk ke dalam revisi UU PPh itu. 

Robert memastikan pemerintah akan mengajak diskusi berbagai pihak sebelum aturan itu resmi diterapkan. "Itu awal sekali, masih dalam pembahasan, pemerintah akan berdiskusi lagi terkait itu," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid