Lagi, Indonesia menang arbitrase lawan tambang asing

Indonesia kembali memenangkan gugatan arbitrase melawan perusahaan tambang asing dan menyelamatkan uang Rp6,68 triliun.

Pemerintah RI memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). / NDTV.com

Indonesia kembali memenangkan gugatan arbitrase melawan perusahaan tambang asing dan menyelamatkan uang Rp6,68 triliun.

Pemerintah RI memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda dan menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau sekitar Rp6,68 triliun.

Dalam putusan pada Jumat (29/3), majelis arbiter menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA serta memerintahkan IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI.

"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (1/4).

Jaksa Agung mengatakan keberhasilan penanganan perkara yang disidangkan sejak Agustus 2018 itu didukung tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA.