Langgar tata niaga impor, Kemendag amankan 2.735 ton produk hewan olahan

Ketentuan tentang post border tertuang di dalam Permendag 51/2020.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas (kanan), meninjau ribuan produk hewan olahan asal luar negeri yang melanggar aturan post border di Kabupaten Bogor, Jabar, pada Rabu (14/9/2022). Dokumentasi Kemendag

Berbagai produk hewan olahan asal impor, seperti susu skim bubuk, keju, dan whey protein, seberat 2.735,3 ton diamankan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN Kemendag). Pangkalnya, proses importasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022.

Kasus ini terbongkar melalui operasi pengawasan Kemendag di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Nilainya ditaksir mencapai Rp120,5 miliar. 

"Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang diduga ... melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ucap Mendag, Zulkifli Hasan, saat meninjau lokasi, Rabu (14/9).

Zulhas, sapaannya, mengklaim, pengamanan tersebut merupakan bukti komitmen Kemendag dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). Ketentuan post border tertuang di dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020.

Kebijakan itu mengamanatkan otoritas melakukan pemeriksaan untuk menyesuaikan antara izin impor pelaku usaha yang diterbitkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean.