Lembaga jasa keuangan dilarang fasilitasi kripto, ini kata Tokocrypto

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019.

Ilustrasi. Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda pun angkat bicara mengenai hal ini.

Dia mengatakan, di dalam pernyataan OJK yang dilarang secara langsung adalah lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan definisinya mengacu pada UU No 21 Tahun 2011.

"Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019," paparnya, Senin (7/2).

Teguh menyebut jika pihaknya sepakat dengan OJK, untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan.

"Sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto," ungkapnya.