Lembaga keuangan harus lapor data nasabah

Kementerian Keuangan mengharuskan lembaga jasa keuangan di Indonesia melaporkan data nasabahnya

Kementerian Keuangan mengharuskan lembaga jasa keuangan di Indonesia melaporkan data nasabahnya / Pexels.com

Kementerian Keuangan mengharuskan lembaga jasa keuangan di Indonesia melaporkan data nasabahnya. Kebijakan berlaku baik untuk nasabah domestik ataupun internasional yang memiliki saldo minimal Rp 1 miliar. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 April 2018.

Namun Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan lembaga jasa keuangan sudah harus mendaftar mulai akhir Februari. “Sifatnya administrasi dan tidak ada sanksi. Tapi mudah-mudahan tidak ada yang terlambat," terang Yoga saat mensosialisasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, di Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.

Pelaporan nasabah domestik harus dilakukan pada April 2018, sedangkan pelaporan nasabah internasional dilakukan pada 1 Agustus. Jika ada yang tidak melapor, akan dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.

Nasabah tidak perlu mengkhawatirkan keamanannya, pemerintah telah mengikuti standar global forum. Dimana, semua file diproses melalui sistem enkripsi sehingga sudah teruji aman secara IT.

Semua data terpusat di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Semua komputer di kantor pajak menyambung dengan komputer lembaga jasa keuangan. Sehingga termonitor siapa yang mengakses untuk mengambil data. Transfer data juga tidak bisa dilakukan menggunakan flashdisk.