Lion Air Group tunda pembayaran THR karyawan

THR hanya diberikan untuk karyawan berpenghasilan rendah yang setara dengan upah minimum regional (UMR).

Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal/aww.

Industri maskapai penerbangan Tanah Air harus menghadapi kenyataan pahit terimbas pandemi Covid-19. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengakibatkan angka penurunan penumpang pesawat, bahkan hampir tidak ada pemesanan tiket pesawat sama sekali.  

Agar sanggup bertahan di tengah pandemi, perusahaan maskapai penerbangan Lion Air Group mengambil langkah efisiensi. Salah satunya, melakukan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai dengan pendapatan menengah ke atas. Namun, untuk karyawan berpenghasilan rendah yang setara dengan upah minimum regional (UMR) tetap dibayarkan secara berangsur hingga situasi normal dan kondisi perusahaan membaik.

"Saat ini THR hanya diberikan kepada pegawai dengan total penghasilan sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter, dan staf tertentu," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).

Sementara THR untuk pegawai berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin; pramugari, pramugara, dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, jika operasional penerbangan sudah kembali normal dan stabil.

Untuk pembayaran THR kelompok pegawai dengan penghasilan tinggi seperti penerbang atau awak kokpit, pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.