LNSW Kemenkeu-SSm QC akan diperluas ke Merak

SSm QC telah berlaku secara mandatory di empat pelabuhan yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok

Logo Lembaga National Single Window (LNSW). Foto istimewa

Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW), melakukan kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak (KPPBC TMP Merak), dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Modul Single Submission Pabean Karantina (SSmQC) kepada Importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di wilayah kerja KPPBC TMP.

Acara yang berlangsung secara virtual pada Senin (4/10) ini, diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman proses bisnis serta persiapan implementasi SSm QC. SSm QC yang kini dalam tahap perluasan implementasi ke Merak, merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE), sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan. Sebelumnya hingga akhir  2020, SSm QC telah berlaku secara mandatory di empat pelabuhan yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok. Selanjutnya melalui rapat pengembangan program National Logistics Ecosystem (NLE) yang turut dihadiri jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, disepakati akan dilakukan perluasan implementasi SSm Pabean Karantina di sejumlah pelabuhan lain. 

Selain di Pelabuhan Ciwandan dan Cigading, Banten, SSm QC rencananya diperluas ke Makassar dan Lampung. Kepada pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi kali ini, Kepala Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekarantinaan LNSW Toupik Kurohman menjelaskan berbagai skema pemeriksaan barang karantina yang berbeda dengan alur sebelumnya.

Kepada pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi kali ini, Kepala Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekarantinaan LNSW Toupik Kurohman, menjelaskan berbagai skema pemeriksaan barang karantina yang berbeda dengan alur sebelumnya. Dengan menerapkan SSm QC yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, pelaku usaha hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).