LPI tidak diaudit BPK, Misbakhun minta perketat pengawasan

LPI hanya diawasi oleh dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, akuntan publik, dan Komisi XI DPR.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saart Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Foto: dpr.go.id/Arief/Man

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru saja dibentuk pemerintah, tidak berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Oleh karena itu, pengawasan lembaga baru ini harus diperketat. Agar tidak menimbulkan kerugian negara seperti kasus Jiwasraya, Asabri, atau BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi LPI mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebagai modal awal untuk menjalankan tugasnya. 

Adapun saat ini dalam strukturnya, LPI hanya diawasi oleh dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, akuntan publik, dan Komisi XI DPR.

"LPI tidak diaudit oleh BPK, tetapi ada audit dari akuntan publik. Uangnya dari PMN. Itulah sebabnya ada pengawasan DPR. LPI menjadi mitra baru bagi Komisi XI," katanya dalam webinar, Rabu (31/3).

Pengawasan ketat harus dilakukan oleh Komisi XI DPR untuk menghindari terulangnya kasus yang terjadi pada lembaga investasi Malaysia, 1MDB. 1MDB pada mulanya dibentuk oleh Perdana Menteri Malaysia Nadjib Razak di 2009. Di mana Nadjib Razak juga duduk sebagai dewan penasihat di lembaga sofereign wealth fund (SWF).