LPS bayarkan klaim penjaminan 252.228 nasabah senilai Rp1,64 triliun

Data itu sejak sejak 2005 hingga 20 April 2021. Sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan.

Ilustrasi. Foto Antara.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 20 April 2021. Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan.

Sementara berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS adalah Rp2 triliun. 

"Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun atau 81,6% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank," tulis keterangan resmi LPS yang dikutip Alinea.id, Rabu (19/5).

Adapun, terdapat Rp370 miliar atau 18,4% milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, atau syarat 3T. 

Disebutkan, agar simpanannya dijamin nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3T tersebut yaitu pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.