LPS tahan suku bunga simpanan 5,75%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas)

Samsu Adi Nugroho - Sekretaris LPS, Halim Alamsyah - Ketua Dewan Komisioner LPS, Fauzi Ichsan - Kepala Eksekutif LPS, dan Didik Madiyono - Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS pada acara konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS. / LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan di perbankan, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) untuk periode 15 Mei 2018 hingga 17 September 2018.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Senin, merinci tingkat bunga pinjaman simpanan mata uang rupiah untuk Bank Umum tetap sebesar 5,75% dan dalam valas 0,75%. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 8,25% dalam mata uang rupiah.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah suku bunga simpanan bank acuan (benchmark) mulai bergerak stabil, setelah tren menurun sepanjang 2017 hingga kuartal pertama 2018.

Samsu juga mengakui terdapat peningkatan volatilitas pada pasar keuangan dan indikasi awal pergeseran struktural arah suku bunga simpanan yang terlihat dari pergerakan dan arah likuiditas perbankan.

"Mengantisipasi perkembangan tersebut, LPS akan meningkatkan intensitas monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Samsu dilansir Antara, Senin (14/5).